Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 01 Juni 2014

Hubungan Internasional

1.1. Hubungan Internasional, Pengertian, Pola, Arti Penting dan Sarananya. 1.1.1. Pengertian Hubungan Internasional Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan. 1.1.2. Pola Hubungan Antarbangsa Ada tiga macam pola hubungan antar bangsa, yaitu: Penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain, ketergantungan suatu bangsa atas bangsa lain dan hubungan sama derajat. 1. Pola Penjajahan: Penjajahan pada hakekatnya adalah penghisapan oleh suatu bangsa atas bangsa lain yang ditimbulkan oleh perkembangan paham kapitalis, di mana negara penjajah membutuhkan bahan mentah bagi industrinya dan juga pasar bagi hasil industrinya. Inti dari penjajahan ini adalah penguasaan wilayah bangsa lain. 1. Pola Ketergantungan: Umumnya terjadi pada negara-negara berkembang yang karena kekurangan modal dan tekhnologi untuk membangun negaranya, terpaksa mengandalkan bantuan negara-negara maju yang akhirnya mengakibatkan ketergantungan pada negara-negara maju tersebut. Pola hubungan ini dikenal sebagai neo-kolonialisme (penjajahan dalam bentuk baru). 1. Pola Hubungan Sama Derajat: Pola hubungan ini sangat sulit diwujudkan, namun merupakan pola hubungan yang paling ideal karena berusaha mewujudkan kesejahteraan bersama, sesuai dengan jiwa sila kedua Pancasila, yang menuntut penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara ataupun sistem pemerintahannya. Politik luar negeri bebas aktif yang kita pilih menghindarkan bangsa kita jatuh ke paham kebangsaan yang sempit atau Chauvinisme yang mengagung-agungkan bangsa sendiri namun memandang rendah bangsa lain. Juga menghindarkan paham Kosmopolitisme yang memandang seluruh dunia sebagai negeri yang satu dan sama sehingga mengabaikan negeri sendiri. Dalam menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif ini bangsa Indonesia menjalin pergaulan dan kerjasama antar bangsa, dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara.Dalam melakukan kerjasama dan hubungan internasional ini presiden dibantu oleh departemen luar negeri yang dipimpin seorang menteri luar negeri, para duta dan konsul yang diangkat presiden untuk negara-negara lain serta duta-duta dan konsul-konsul negara lain yang diterima oleh presiden. Hak mengangkat duta dan konsul ini sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945 dipegang oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Dalam menerima duta dan konsul negara lain, presiden juga harus meminta persetujuan dari kepala negara asal duta dan konsul tersebut dalam bentuk Surat Kepercayaan (lettre de credance). 1.1.3. Arti Penting Hubungan dan Kerjasama Internasional. Menurut Prof. Dr. Kusuma Atmaja, hubungan dan kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri di seluruh dunia sehingga terjadi saling ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda.Karena hubungan dan kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah penting untuk memelihara dan mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan khusus sehingga tumbuh rasa persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di dunia. 1.1.4. Sarana Hubungan Internasional Menurut J. Frankel (1980) ada berbagai sarana yang dapat dipergunakan oleh negara-negara dalam melakukan hubungan internasional, yaitu: diplomasi, propaganda, hubungan ekonomi dan militer. 1. Diplomasi Diplomasi merupakan seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain. Diplomasi dapat bersifat bilateral (melibatkan dua negara) atau multilateral (melibatkan lebih dari dua negara). Instrumen diplomasi ada dua yaitu deplu yang berkedudukan di ibukota negara, merupakan “otak”nya dan perwakilan diplomatik yang berkedudukan di ibukota negara penerima yang merupakan “panca indera dan penyambung lidahnya.” Dalam mewakili negara dan bangsanya, seorang diplomat memiliki tiga fungsi dasar yaitu sebagai lambang, sebagai wakil yuridis yang sah sesuai hukum internasional dan sebagai perwakilan politik. Sedangkan tugas seorang diplomat dapat dibagi menjadi empat fase pokok diplomasi, yaitu: perwakilan (representation), perundingan (negotiation), laporan (reporting) dan perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di luar negeri. 1. Propaganda Propaganda adalah usaha sistematis untuk mempengaruhi pikiran, emosi dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Ada dua hal yang membedakan diplomasi dan propaganda: 1. Propaganda ditujukan kepada rakyat negara tersebut, bukan pemerintahnya. 2. Propaganda dilakukan hanya demi kepentingan negara pembuat propaganda. 1. Ekonomi Hubungan internasional melalui sarana ekonomi tidak mutlak dilakukan oleh pemerintah, swasta pun dapat berperanan besar, baik selama masa damai maupun dalam situasi perang. Semua negara terlibat dalam hubungan ekonomi untuk mendapatkan barang yang tidak dapat diproduksinya sendiri. Keuntungan lainnya dari perdagangan internasional adalah diperolehnya suatu barang melalui sistem produksi yang paling efisien dan murah. 1. Kekuatan Militer dan Perang Berlawanan dengan ekonomi, bidang militer benar-benar dikuasai oleh pemerintah. Bidang militer sangat mempengaruhi diplomasi karena memiliki kekuatan militer yang tangguh akan menambah rasa percaya diri, sehingga bisa mengabaikan ancaman-ancaman dan tekanan lawan yang dapat mengganggu kepentingan nasionalnya. Kekuatan militer diperlihatkan dalam parade militer di hari-hari nasional untuk menggertak dan memperingatkan negara-negara lawan sehingga perang dapat dihindarkan. Perang adalah pilihan terakhir. Ketemu lagi disaat belajar nih visitor, kali ini kita akan membahas arti penting hubungan internasional bagi suatu bangsa/pentingnya hubungan internasional, simak ya: 1. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. 2. Membangun solidaritas dan saling menghormati antarbangsa dan negara. 3. Membantu negara lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat atas pelanggaran hak-hak merdeka yang dimiliki. 4. Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain. 5. Mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda antar bangsa. 6. Mengemabangkan cara penyelesaian secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai, dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa. 7. Berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Suatu negara atau bangsa tdk mungkin hidup dan berdiri sendiri terpisah dari pergaulan dng bangsa lain semaju dan modern bgmpun negara tsb. Lebih-2 negara berkembang spt Indon yg ms memiliki bnyk ketergantungan dng bangsa-2 lain. Guys, girls ketemu lagi neh, yuk kita simak tujuan diadakannya hubungan internasional: 1. Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara. 2. Menciptakan salaing penegrtian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian internasional. 3. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. So, tersebut di atas adalah tujuan diadakannya hubungan internasional, keep visit sinatriadan.blogspot.com, see you again in my next post, bye . . . Perundingan (negotiation), merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Hal tersebut juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar. Perundingan yang diadakan dalam rangka peijanjian bilateral, disebut talk. Sedangkan dalam rangka multilateral disebut diplo¬matic conference atau konferensi. Selain secara resmi ada juga perundingan yang tidak resmi. Perundingan sedemikian disebut corridor talk"' b. Penandatanganan (signature), yaitu penandatanganan hasil perundingan yang dituangkan dalam naskah perundingan yang dilakukan wakil-wakil negara peserta yang hadir. Dalam perjanjian bilateral, penandatanganan dilakukan oleh kedua wakil negara yang telah melakukan perundingan sehingga penerimaan hasil perundingan secara bulat dan penuh, mutlak sangat diperlukan oleh kedua belah pihak. Sebaliknya, dalam perjanjian multilateral penandatanganan naskah hasil perundingan dapat dilakukan jika disetujui 2/3 dan semua peserta yang hadir dalam perundingan, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negara, sebelum diratifikasi oleh masing-masing negaranya. c. Pengesahan (ratification), di mana suatu negara mengikatkan din pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah clisahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih hams dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. - See more at: http://www.semipedia.com/2012/08/tahap-tahap-perjanjian-internasional.html#sthash.O1hqjmgA.dpuf Read more at: http://www.semipedia.com/2012/08/tahap-tahap-perjanjian-internasional.html Copyright http://www.semipedia.com/ Under Common Share Alike Atribution JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL A. Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut. Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995. B. Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).

0 komentar:

Posting Komentar